Korban Arisan Bodong Rugi Miliaran Rupiah, Isi Rekening Pelakunya?
Sementara untuk dua rekening bank lainnya masih akan dilakukan pembukaan datanya guna mengetahui isi serta ke mana saja uangnya mengalir.
Berdasarkan pengakuan tersangka BO, katanya, penipuan itu dilakukan seorang diri tanpa sepengetahuan suami yang berstatus saksi.
Modus Arisan Bodong
AKP Sampson menerangkan modus arisan bodong yang dikelola tersangka sama dengan investasi atau arisan bodong lainnya yang menggunakan skema ponzi.
Baca Juga: Wow, Daerah Ini Ajukan Ribuan Formasi PPPK Guru Jelang Penghapusan Honorer
Dengan skema itu, uang dari nasabah dua dipakai untuk menutupi nasabah satu, begitu seterusnya sampai dengan nasabah terakhir yang paling dirugikan.
Tersangka BO dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman delapan tahun penjara.
BO juga dijerat Pasal 46 UU Perbankan yang berbunyi barang siapa yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin diancam dengan pidana 15 tahun atau denda Rp 200 miliar.
Baca Juga: Heboh 500 Honorer Fiktif di Provinsi Ini, Nama Terdaftar, Orangnya Tidak Ada, Alamak!