Korban Berteriak Minta Pengembalian Uang, Kuasa Hukum Olivia Merespons Begini
Senin, 28 Maret 2022 – 18:28 WIB
![Korban Berteriak Minta Pengembalian Uang, Kuasa Hukum Olivia Merespons Begini Korban Berteriak Minta Pengembalian Uang, Kuasa Hukum Olivia Merespons Begini - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/10/11/putri-nia-daniaty-olivia-nathania-dan-tim-kuasa-hukumnya-gr6-o2vu.jpg)
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan kuasa hukumnya. Foto: Firda Junita/jpnn.com
"Soal pengembalian (uang korban) yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim memang tidak mempertimbangkan fakta sidang yang menyebut Oi telah mengembalikan uang para korban.
Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara terkait kasus iming-iming calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Oi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sebelumnya, Oi dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. (mcr31/jpnn)