Korban Curas BNN Gadungan Dibuang di Pinggir Jalan
Selasa, 11 Desember 2018 – 19:34 WIB
Dalam berita sebelumnya, ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap, Rabu (5/12) lalu. Ketiganya ditangkap oleh Unit Opsnal Polresta Barelang di dua tempat yang berbeda. Satu pelaku ditangkap di ditangkap di Jalan Sudirman dan dua pelaku lainnya di Hotel Batam Indah.
Ketiga anggota BNN gadungan ini diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.(gie)