Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korban Curas BNN Gadungan Dibuang di Pinggir Jalan

Selasa, 11 Desember 2018 – 19:34 WIB
Korban Curas BNN Gadungan Dibuang di Pinggir Jalan - JPNN.COM
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki. Foto: batampos/jpg

Dalam berita sebelumnya, ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap, Rabu (5/12) lalu. Ketiganya ditangkap oleh Unit Opsnal Polresta Barelang di dua tempat yang berbeda. Satu pelaku ditangkap di ditangkap di Jalan Sudirman dan dua pelaku lainnya di Hotel Batam Indah.

Ketiga anggota BNN gadungan ini diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.(gie)

Jajaran Polresta Barelang masih mendalami keterangan tiga pelaku perampokan bermodus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan yang ketangkap di Batam.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close