Korban: Dikasih Uang dan ATM Ditolak, Dia Minta Saya Lepas Baju
“Ada niat lain (pelaku, red), karena handphone saya yang tergeletak di meja tidak diambil. Terdesak, saya teriak dan minta tolong. Pelaku hanya membawa uang Rp 11 ribu,” ujar DS.
Kini tersangka yang merupakan warga Telihan tersebut telah ditahan di Mapolres Bontang. Dengan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi, dompet, emas, dan ponsel.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Saferius yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu bukanlah pemain baru. Pelaku sudah memulai kejahatannya sejak 2016 dan sudah tiga kali masuk penjara. (*/ak/ind/k15/samarindapos)