Korban Disekap Tiga Hari, Uang Rp230 Juta Ludes Dikuras, Pelakunya Lima Orang
jpnn.com, KUDUS - Lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melakukan penyekapan terhadap korbannya akhirnya ditangkap jajaran Polres Kudus.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi Selasa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengalami kekerasan dan kehilangan uang di rekening tabungan sebesar Rp230 juta pada 19 Mei 2020.
Kasus tersebut berawal ketika korban bernama Erik asal Desa Bulungcangkring, Kecamatan Mejobo, Kudus, pada 19 Mei 2020 bertemu dengan temannya Abdul Rifai yang hendak melunasi hutangnya sebesar Rp50 juta.
Korban akhirnya dibonceng oleh Abdul Rifai dengan sepeda motor menuju Bank Mandiri, namun sebelum sampai lokasi tujuan diberhentikan mobil Innova kemudian turun dua orang dan korban langsung dipaksa masuk ke dalam mobil.
Di dalam mobil, mata, mulut dan kedua kaki korban dilakban, sedangkan tangannya diborgol.
Korban juga mengalami kekerasan, serta ada salah satu pelaku yang mengaku sebagai aparat yang menargetkan korban karena sebagai pelaku judi daring, kemudian korban diminta memberikan nomor pin ATM karena di dalam dompet korban terdapat empat kartu ATM maupun akun milik korban yang dipakai untuk jual beli aset digital atau "trading bitcoin".
"Korban juga disekap di dalam suatu ruangan selama tiga hari, kemudian pada 21 Mei 2020 pukul 03.00 WIB, korban bersama temannya Abdul Rifai diturunkan di Jalan Lingkar, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus," ujarnya.
Usai lepas dari sekapan komplotan pelaku, korban kemudian pada pagi harinya mengecek saldo rekeningnya, ternyata tabungannya terkuras hingga Rp230 juta serta kehilangan telepon seluler senilai Rp4 juta.