Korban Dugaan Penipuan Pembelian Sepeda Lapor ke Polisi
Kamis, 28 April 2022 – 12:01 WIB
Atas perbuatannya, Paulus Hermawan yang menunjuk kuasa hukumnya Dr. Saiful Anam, Danies Kurniartha, Achmad Umar, dan Ujeng Dwi Wuryan terpaksa melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Metro Jaya.
"Terlapor diduga telah melanggar pasal 378 KUH Pidana. Laporan kami telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan bukti laporan STTLP/B/2121/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 26 April 2022," ungkapnya.
Pengacara korban lainnya Achmad Umar, masih berharap SW bisa memenuhi segala kewajibannya.
“Saya yakin polisi akan profesional menangani kasus dugaan penipuan yang melibatkan SW ini,” tegas pengacara lainnya bernama Danies Kurniartha.(fri/jpnn)