Korban Gempa Gratis Urus IMB
Jumat, 29 Januari 2010 – 06:09 WIB
Dia menjelaskan, pengurusan IMB untuk rekonstruksi gedung, syaratnya antara lain fotokopi KTP dan tanda bukti hak atas tanah, keterangan dari lurah setempat bahwa bangunan gedung tersebut merupakan korban gempa. Selain itu, juga gambar rencana bangunan gedung dibuat dan dipertanggung jawabkan oleh perencana atau arsitek pembuat gambar, yang strukturnya memenuhi standar konstruksi tahan gempa.
Dirinci, khusus bangunan gedung berlantai II ke atas, wajib memperhitungkan struktur tanah tempat berdiri bangunan gedung melalui sonderisasi tanah. Untuk persyaratan IMB bagi bangunan yang hanya direhab, beda persyaratannya adalah harus ada foto bangunan yang kena gempa dan keterangan dari tim pascagempa bahwa bangunan gedung tersebut secara struktur masih layak huni.