Korban Guru Spiritual Cabul Tidak Takut, Sudah Sebegini yang Melapor, Salut!
"Setelah meminum air mineral, korban seakan tidak berdaya. Pelaku kemudian melepaskan celana korban dan kemudian pelaku menyetubuhi atau melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban," jelas Agung.
Untuk tiga korban lainnya, polisi belum menjelaskan secara gamblang aksi seperti apa yang dilakukan pelaku.
Aparat hanya menyebut kasus itu berkaitan dengan kasus pencabulan. "Yang lapor pencabulan tiga orang (di Batola). Untuk laporan di Tapin persetubuhan satu orang ," kata dia.
Agung menambahkan, tersangka selama ini mengelola sebuah pengajian di wilayah Batola.
Pengajian ini digelar JN setiap Minggu dan Senin malam. Jumlah jemaahnya berkisar 30-40 orang.
Saat ini, JN sudah dibawa dan ditahan Polres Tapin. Ia menyerahkan diri ke polisi setelah korban dan keluarganya melapor.
"Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Cirebon, Kabupaten Barito Kuala. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Tapin guna proses lebih lanjut" ujar Agung.
Atas kasus ini, tersangka JN dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (mcr37/jpnn)