Korban Investasi Bodong Laporkan Penyidik Polda Sulsel ke Propam
Namun, kata Frengky, baru berjalan 2 sampai 4 bulan itu sudah macet aplikasinya. Pertama dengan alasan maintenance. Namun, pada akhirnya kelihatannya maintenance ini punya maksud tertentu.
Kemudian terlapor suruh alihkan ke aplikasi yang lain. Aplikasi yang baru. Disuruh untuk aktifkan aplikasi yang baru, harus deposit lagi sejumlah uang baru akunnya bisa aktif. Kemudian aset yang ada di aplikasi yang lama itu disuruh pindahkan.
"Beberapa member melakukan dan mengikuti arahannya. Namun, sebenarnya tanpa kami sadari bahwa kontrak yang ada di aplikasi pertama itu, sama sekali sudah diabaikan," terang dia.
Sementara itu, Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Ridwan Hutagaol mengungkapkan perkara sudah tahap satu.
"Perkara ini sudah ditahap satukan, baru tiga hari kemarin, kami mendapat P19 dan perlu dilengkapi," ujarnya.
Dalam kasus ini terdapat 20 orang korban dengan kerugian sekita Rp 10 miliar. Para korban berharap polisi cepat menuntaskan kasus itu. (mcr29/jpnn)