Korban Jadi Tersangka Karena Bunuh 2 Begal, Ahli Hukum Sebut Tak Tepat
Azmi mengacu pada Pasal 49 KUHP yang menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat, sekaligus sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindarinya atas sebuah keadaan yang terpaksa.
Karena itu, berdasarkan perintah pasal tersebut dan fakta yang ada, dia menilai perbuatan Murtede semestinya oleh penyidik sejak awal dijadikan pengecualian dan dihentikan demi hukum.
Dalam hal ini payung hukum yang dapat digunakan penyidik yakni Pasal 7 huruf i KUHAP dan Pasal 109 KUHAP, yang memberikan kewenangan pada penyidik untuk menghentikan penyidikan.
Jadi tidak perlu perkara dengan karakteristik korban begal yang membela diri ditahan, apalagi sampai tahap pengadilan.
"Jadi, sangat relevan yang dilakukan oleh Murtede sebagai membela diri, kehormatan atas badan atau barangnya," ucap Azmi.
Karenanya jika memang penyidik sudah menemukan fakta, bahwa perbuatan tersebut guna pembelaan diri yang darurat atau keadaan terpaksa, maka dalam hukum memperbolehkan apa yang tadinya dilarang oleh hukum.(gir/jpnn)