Korban Kasihan Lihat Ibu Gilang Bungkus yang Tertunduk Lesu Saat Didatangi Polisi
Di sisi lain, T juga berharap agar pemerintah pusat dan DPR RI segera melakukan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Dan semoga para wakil rakyat dapat segera mengesahkan RUU PKS, agar korban mendapatkan perlindungan secara hukum," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Gilang Aprilian Nugraha Pratama, pelaku “fetish kain jarik” akhirnya tertangkap pihak kepolisian di rumahnya di Kalimantan Tengah.
Pasal yang disangkakan kepada Gilang adalah Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 nomor tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman enam tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)