Korban Kebejatan Pemuda Pemilik Warnet Ini Ternyata Banyak, Semua Laki-laki, Astagaaa
jpnn.com, PADANG - Seorang pemuda pemilik warnet RRF, 27, ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana asusila berupa pencabulan terhadap lima anak di bawah umur.
"Pelaku kami tangkap di warnet miliknya, saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda di Padang, Selasa.
Penangkapan dilakukan Selasa (17/11) sekitar pukul 00.10 WIB di warnet yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pidana dengan pasal 82, Juncti (Jo) 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan pemeriksaan sementara polisi diketahui ada lima anak berjenis kelamin laki-laki yang menjadi korban pelaku.
Pihak kepolisian juga masih mendalami serta mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dari pelaku yang diketahui berdomisili di Berok Nipah, Padang.
Modus yang digunakan RRF untuk melakukan perbuatan cabulnya adalah mengiming-imingi uang kepada korban yang tengah bermain di warnetnya.
"Korban membujuk kemudian memberi uang Rp100 ribu kepada korban agar tidak bercerita ke orang lain dan mau melakukannya lagi," katanya.