Korban Lapindo Diminta Ikuti Aturan
Pemerintah Ancam tanpa KompromiJumat, 12 September 2008 – 11:11 WIB
Menurut dia, kelanjutan nasib para warga di luar mainstream yang ada selama ini akan ditempuh melalui jalur hukum. Bachtiar menyatakan, pilihan sikap yang akan diambil pemerintah akan berbeda dari sebelumnya.
Pemerintah, menurut dia, akan lebih kaku dalam menerapkan aturan dan kesepakatan yang ada terkait dengan penanganan korban lumpur. Misalnya, penerapan Perpres No 14/2007 dan Perpres No 28/2008. ’’Jangan sampai kepentingan korban yang lebih banyak dikorbankan atas kepentingan segelintir yang lain,’’ ungkap anggota tim pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tersebut.