Korban Lumpur Kecewa Putusan MK
Sabtu, 15 Desember 2012 – 05:17 WIB
SIDOARJO- Bukannya mendapat angin segar, korban lumpur Lapindo malah merasa semakin menderita dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Korban lumpur menilai pemerintah dan penegak hukum semakin mendiskriminasikan mereka. Sebab, disaat pelunasan sisa ganti rugi mereka tidak kunjung tuntas hingga enam tahun, pemerintah ternyata tidak bergerak nyata untuk membantu. Sebaliknya, MK justru melegalkan pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran korban lumpur di luar peta area terdampak (PAT). "Terus terang kami sangat kecewa dengan putusan MK. Itu putusan diskriminasi," kata salah satu perwakilan korban lumpur Lapindo Pitanto pada wartawan, Jumat (14/12).
Bagi korban lumpur, putusan MK tak ubahnya menambah beban hidup mereka. Sebab, uang pemerintah itu adalah uang rakyat yang berarti uang mereka juga. "Dengan putusan itu sama artinya kami harus membayari korban lumpur lainnya. Padahal, kami ini juga korban," ucap Pitanto.
Kamis (13/12) lalu MK memang mengambil putusan menolak permohonan uji materi pasal 18 dan 19 UU no 4/12 tentang APBN Perubahan (APBNP). Dalam putusan tersebut MK menyetakan bahwa pemerintah tetap bertanggungjawab terhadap lumpur di luar peta area terdampak.
SIDOARJO- Bukannya mendapat angin segar, korban lumpur Lapindo malah merasa semakin menderita dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Korban lumpur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung
Rabu, 08 Januari 2025 – 14:01 WIB - Daerah
Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Honorer Tahap 2 Diperpanjang, Catat Tanggalnya
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:44 WIB - Bengkulu
Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:30 WIB - Daerah
Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
Rabu, 08 Januari 2025 – 08:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Lingkungan
Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:00 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB - Liga Indonesia
Teco Ungkap Faktor Bali United Gagal Kalahkan Persib Bandung
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:10 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:37 WIB - Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB