Korban Maladministrasi Diminta Segera Lapor Ombudsman Kepri
Rabu, 10 Oktober 2018 – 03:30 WIB
Selanjutnya menyampaikan laporan secara langsung kepada terlapor atau atasannya. Peristiwa belum lewat dari 2 tahun. Belum menjadi perkara lembaga peradilan, dan membuat surat kuasa apabila dikuasakan.
Setelah ada laporan masuk, lanjutnya, Ombmudsman akan memeriksa laporan dan menseleksi dan menindak lanjutinya. Kalau memang laporan yang masuk merupakan wewenang Ombudsman untuk menangani maka akan dilakukan pemeriksaan.
Langkahnya antara lain dengan klarifikasi tertulis, investigasi lapangan, pemanggilan, mediasi, konsiliasi, ajudikasi khusus dan systemic review. (rng)