Korban Maladministrasi Diminta Segera Lapor Ombudsman Kepri
jpnn.com, BATAM - Kepala Ombudsman Perwakilan Kepulaun Riau Lagat Parroha Patar Siadari menyarankan agar masyarakat yang pernah mengalami tindakan diskriminasi pelayanan publik agar melaporkan ke lembaganya.
Dia memastikan ombusdman akan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ombudsman sebagai lembaga negara pengaduan pelayanan publik, yang bekerja menampung segala bentuk pengaduan mengenai pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Insansi Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta atau perorangan yang pelayanan publik yang sumber dananya dari pemerintah.
"Jika ada tindakan diskriminasi pelayanan publik, segera laporkan," kata Lagat, Jumat (5/10).
Berdasarkan UU no 37 tahun 2008 fungsi dan tugas Ombudsman antara lain menerima laporan tentang adanya maladministrasi seputar pelayanan publik.
Maladministrasi sendiri diantaranya penundaan terhadap pelayanan publik, tidak memberikan pelayanan dengan benar, petugas pelayanan publik yang tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan uang terhadap layanan yang diberikan, penyimpangan prosedur, dan diskriminasi.
"Ada tujuh cara mudah melapor ke Ombudsman Perwakilan Kepri," tuturnya.
Pertama, Pelapor harus Warga Negara Indonesia, mengisi data diri dan fotokopi KTP, dan membuat kronologis peristiwa dan menyerahkan kepada petugas Ombudsman.