Korban Nyaris Tewas, Pelaku Divonis Bebas
jpnn.com - JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah menduga terjadi praktik jual beli hukum, dalam penanganan perkara penganiayaan yang berujung vonis bebas terhadap pelakunya di Tual, Maluku.
Hal ini terkait vonis bebas terdakwa penganiayaan terhadap korban Albertus Horokubun, Arnoldus Horokubun serta Clemens Renjaan dan kawan-kawan, warga Desa Sathean Kecamatan Keicil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Menurut Akbar, mestinya pelaku tidak divonis bebas. Seharusnya pelaku yang menganiaya menggunakan parang itu dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan. Ini mengingat korban mengalami cacat dan nyaris tewas.
"Setidaknya divonis penganiayaan yang mengakibatkan luka berat karena sabetan senjata dan nyaris merenggut nyawa. Seharusnya dikenakan pidana percobaan pembunuhan," ujar Akbar di Jakarta, Senin (28/3).
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Hajijah A. Paduwi, beranggotakan Rays Hidayat serta Andi Marwan di Pengadilan Negeri Tual, Maluku, hakim mengesampingkan keterangan saksi dan bukti-bukti kuat dalam perkara yang melibatkan Julianus Ikanubun alias Ulis itu.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan luka yang diderita korban hanya luka kecil dan tidak mengganggu aktivitas sebagai petani.
IJW mendesak JPU bisa melakukan banding terhadap putusan tersebut. IJW pun mendesak pemerintah melalui Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Menko Polhukam, Kejaksaan Agung dan Polri untuk segera menangani kasus ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Tentu hakim perkara tersebut sangat mungkin untuk dilaporkan ke KY. Mengingat Indonesia timur adalah wilayah yang karakternya keras," jelasnya.