Korban Nyaris Tewas, Pelaku Divonis Bebas
Kasus ini bermula pada Senin tanggal 7 September 2015, korban dan kawan-kawannya penduduk Desa Sathean Kecamatan Keicil, Kabupaten Maluku Tenggara, sekitar pukul 09.00 WIT, tengah membersihkan kebun di tanah milik Antonius Renjaan dekat Lapangan Terbang Karel Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
Sekitar pukul 12.40, WIT datang terdakwa Julianus Ikanubun beserta kawan- kawan, penduduk Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, membawa parang panjang. Terdakwa dan kawan kawan langsung menyerang korban Albertus Horokubun, Arnoldus Horokubun, Clemens Renjaan dkk yang sedang membersihkan kebun.
Akibatnya, para korban menderita luka robek pada bahu sebelah kiri, perut sebelah kanan dan bagian paha akibat terkena sabetan parang yang diduga dilakukan oleh Julianus Ikanubun, Pius Fadirubun, dan NUS (nama panggilan). Sementara Pius dan NUS hingga kini sama sekali belum diproses hukum. (boy/jpnn)