Korban Pelecehan di Australia Tolak Kompensasi Rp 804 Juta
Di tempat yang baru, nasibnya tak lebih baik. Dia kembali dilecehkan. ’’Semuanya harus diungkap,’’ ucap pria 70 tahunan tersebut dalam sebuah wawancara dengan The Australian.
Pengacara asal Melbourne Vivian Waller menegaskan, seharusnya skema ganti rugi itu menjadi pilihan terakhir bagi para korban. Sebab, begitu mengajukan ganti rugi, mereka tak bisa lagi menuntut lembaga tempat terjadinya pelecehan maupun pelaku. Terlebih, tak semua bisa mengklaim ganti rugi.
Korban yang berbuat kriminal dan dihukum lebih dari lima tahun tak bisa mengklaim. Contohnya, Rod Braybon. Dia pernah dipenjara selama 12 tahun.
Jika saja mau menuntut lewat jalur hukum, ujar Waller, korban bisa mendapat ganti rugi yang jauh lebih besar. Bisa mencapai ratusan ribu dolar. Karena itu, seluruh korban seharusnya diinformasikan soal itu sebelum membuat klaim di skema ganti rugi nasional.
Waller adalah pengacara ratusan korban yang memilih menggugat. Beberapa waktu sebelumnya, pengadilan di Victoria memutuskan bahwa seorang korban memperoleh ganti rugi lebih dari sejuta dolar dan korban lainnya mendapat AUD 700 ribu (Rp 7,4 miliar).
’’Ketika menerima pembayaran dari skema ganti rugi, mereka harus tanda tangan untuk mencabut hak menggugatnya,’’ tegas Waller.
Beberapa korban seperti Janetzki dilecehkan di beberapa institusi yang berbeda. Ada pula yang kasus pelecehannya terjadi di beberapa negara bagian. Jika diproses hukum, ganti rugi bagi para korban seperti itu bakal sangat besar bila dibandingkan lewat skema yang digagas pemerintah. (sha/c14/dos)