Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat

Minggu, 25 Agustus 2024 – 22:37 WIB
Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat - JPNN.COM
Prima Putri Ratnasari, juga dikenal sebagai Putry Thornhill telah dijatuhi hukuman karena penipuan tas tangan mewah. (Supplied)

"Itu terdengar seperti alasan terbodoh di dunia, untuk seseorang yang rela kehilangan banyak uangnya."

Namun, Lian mengatakan Putry terus berusaha meyakinkannya untuk berinvestasi.

"Saya baru bertemu dengannya kurang dari lima jam [secara total] dan dia berkata, 'Ayo berinvestasi'. "Ribuan dolar … Saya pikir tidak ada orang waras yang mau mengeluarkan uang sebanyak itu untuk orang asing yang bahkan baru mereka temui.

"Dia bahkan menyiratkan bahwa kami tidak dapat menjalin hubungan karena kami tidak akan mapan secara finansial kecuali jika berinvestasi di sini."

Lian mengatakan bahwa dia sudah tahu yang dilakukan Putry penipuan sejak awal, tetapi ia mengaku sengaja mengikutinya "untuk melihat seberapa jauh" hal ini bisa berlangsung.

Dia mengatakan bahwa dia memberi tahu seorang teman bahwa "itu pasti" penipuan dan "dalam waktu satu jam" temannya mengiriminya artikel berita yang pernah diterbitkan oleh ABC tentang dugaan penipuan investasi vila di Bali.

"Itu wajahnya, dan itu namanya, dan segalanya."

Ia kemudian melaporkan Putry ke polisi Woy Woy di New South Wales.

Warga Indonesia yang dikenal dengan nama Putry Thornhill memang telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas kasus penipuan tas desainer mewah

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA