Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat

Minggu, 25 Agustus 2024 – 22:37 WIB
Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat - JPNN.COM
Prima Putri Ratnasari, juga dikenal sebagai Putry Thornhill telah dijatuhi hukuman karena penipuan tas tangan mewah. (Supplied)

"Saya menunjukkan artikel itu kepada Polisi … Saya berkata lihat, ini kontrak yang sama persis dengan di artikel ini."

Seperti yang dilaporkan dalam berita itu, Kepolisian NSW mengirim email ke para korban terduga penipuan pada tahun 2021 dengan mengatakan bahwa pihak berwenang akan menangkap Putry jika ia kembali ke Australia, sebagai tanggapan atas kasus penipuan tas tangan mewah yang terpisah.

Lian mengatakan ia menunjukkan kepada polisi tanggapan mereka sebelumnya.

"Ini pernyataan [sebelumnya] dari Kepolisian NSW yang mengatakan Anda akan menangkapnya.

"Saya kemudian mengirimi mereka semua tangkapan layar … dan pesan-pesannya agar [berinvestasi di] vila, dan semuanya."

Dari tas mewah ke vila di Bali

Nama Prima Putri Ratnasari atau yang juga dikenal dengan nama Putry Thornhill pertama kali mencuat sekitar empat tahun yang lalu di sejumlah Facebook group, yang dibuat oleh orang-orang yang mengaku sebagai korban penipuan tas mewah Putry, seperti yang dilaporkan oleh ABC Indonesia tahun 2020.

Sebagian besar yang melaporkan penipuan tersebut adalah warga negara Indonesia yang tinggal di NSW.

Pada tahun 2021, Kepolisian NSW membuka penyelidikan terhadap Putry atas penipuan tas desainer, tetapi para korban terduga penipuannya diberitahu bahwa dia telah kembali ke Indonesia.

Warga Indonesia yang dikenal dengan nama Putry Thornhill memang telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas kasus penipuan tas desainer mewah

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close