Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat
Dua setengah tahun kemudian, wanita berusia 29 tahun yang bernama asli Prima Putri Ratnasari itu kembali ke Australia.
Dan pada akhir Juli dia ditangkap dan didakwa dengan lima tuduhan memperoleh keuntungan finansial secara tidak jujur ??melalui penipuan.
Warga negara Indonesia itu mengaku bersalah, dan minggu lalu dijatuhi hukuman 18 Perintah Koreksi Masyarakat (Community Correction Order atau CCO).
Hakim, Justin Peach, juga memerintahkan perempuan itu untuk membayar kompensasi kepada korban penipuan tas mewahnya.
Lian O'Grady mengatakan kepada ABC bahwa ia khawatir kegiatan penipuan itu akan terus berlanjut.
"Jika Anda dijatuhi hukuman kerja sosial, Anda harus bekerja lebih dari 18 bulan," katanya.
"Karena yang Anda lakukan hanyalah menjalani hidup dan selama Anda tidak menipu seseorang, Anda akan bebas melakukannya lagi setelah 18 bulan."
Ketika dihubungi oleh ABC, Departemen Dalam Negeri Australia menolak untuk membahas implikasi dari putusan pengadilan tentang visa Australia Putry, dengan mengatakan bahwa departemen itu tidak mengomentari kasus-kasus individual.