Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat

Minggu, 25 Agustus 2024 – 22:37 WIB
Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat - JPNN.COM
Prima Putri Ratnasari, juga dikenal sebagai Putry Thornhill telah dijatuhi hukuman karena penipuan tas tangan mewah. (Supplied)

"Polisi Australia tidak dapat berbuat banyak terkait penipuan yang dilakukan di Bali."

Namun dia mengatakan mereka "menyusun kasus dari semua korban Bali yang melapor" untuk diteruskan ke Kepolisian Federal Australia atau kepolisian Indonesia.

Bruno Rodrigo do Carmo Brandao dari Brazil juga mengatakan bahwa ia kehilangan $35.000 akibat dugaan penipuan vila.

Ia mengatakan bahwa ia memiliki tidak cukup uang untuk terbang ke Bali dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Bruno mengatakan bahwa dia bertemu dengan Putry ketika dia bekerja sebagai pelatih jujitsu di Indonesia dua tahun lalu.

Ia adalah salah satu murid terbaiknya dan mereka kemudian menjadi dekat.

Pelatih jujitsu tersebut mengatakan bahwa Putry menyarankannya untuk berinvestasi di sebuah vila di Bali bersama-sama, yang mendorongnya untuk mendapatkan pinjaman.

"Saat itu keluarga saya sedang membutuhkan saya, ibu saya ada di rumah sakit. Lalu saya mendapatkan pinjaman, saya mengirimkan uang kepadanya. Lalu dia menghilang begitu saja," ujar Bruno kepada ABC.

Warga Indonesia yang dikenal dengan nama Putry Thornhill memang telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas kasus penipuan tas desainer mewah

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA