Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korban Penyerangan KKB yang Mengakibatkan 2 Anggota TNI - Polri Gugur Dilindungi LPSK

Rabu, 27 Oktober 2021 – 12:29 WIB
Korban Penyerangan KKB yang Mengakibatkan 2 Anggota TNI - Polri Gugur Dilindungi LPSK - JPNN.COM
Tenaga kesehatan yang terluka dan kini berlindung di Pos Yonif 404/WP di Kiwirok. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun ke Papua untuk melindungi delapan tenaga kesehatan yang menjadi korban penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua.

Diketahui, penyerangan oleh KKB pimpinan Lamek Taplo pada 13 September 2021 itu juga mengakibatkan tewasnya seorang tenaga kesehatan (nakes), serta gugurnya satu anggota TNI dan satu anggota Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi.

Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, lembaganya telah memantau peristiwa itu sejak awal. Mereka juga menurunkan tim menemui para saksi dan korban dalam insiden mengerikan itu.

"Kami juga melakukan koordinasi awal dengan sejumlah pihak, antara lain Polda Papua, Komnas HAM Perwakilan Papua, LBH Papua, dan pihak lainnya untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan terhadap saksi dan korban," kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/10).

Dalam insiden itu, KKB melakukan penyerangan dan membakar sejumlah bangunan fasilitas publik. Di antaranya, Puskesmas Kiwirok, Perumahan Dokter, barak nakes, pasar, kantor kas Bank Papua, sekolah, dan perumahan warga.

Susi -panggilan Susilaningtias- menyebut tim LPSK sudah turun langsung ke Kiwirok guna menyiapkan langkah-langkah efektif dan jitu agar para saksi serta korban yang dilindungi dapat memberikan keterangan dengan rasa aman dan nyaman.

"Selain saksi dan korban tenaga kesehatan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada siapa pun yang berani menyampaikan informasi-informasi penting untuk mengungkap kasus ini," ucapnya.

Dia mengatakan para saksi dan korban tidak hanya berhak mendapatkan perlindungan keamanan, tetapi juga bantuan medis serta rehabilitasi psikologis dan psikososial.

LPSK turun tangan melindungi delapan nakes korban penyerangan KKB dalam insiden yang mengakibatkan 2 anggota TNI - Polri gugur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close