Korban Penyerangan KKB yang Mengakibatkan 2 Anggota TNI - Polri Gugur Dilindungi LPSK
Maka dari itu, LPSK tidak bisa bekerja sendiri sehingga perlu menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan lain, atau para psikolog.
Terkait pemenuhan hak rehabilitasi psikososial dalam kasus itu, LPSK bakal menggandeng kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi profesi, dan pihak terkait lainnya.
Kerja sama itu penting karena tugas para saksi dan korban yang berprofesi sebagai nakes berisiko tinggi saat bekerja di daerah konflik.
"LPSK memiliki perhatian khusus tentang hal ini karena tidak dapat dihindari jika kelak mereka bisa saja kembali ditempatkan di daerah konflik. Semua pihak terkait perlu memikirkan kemungkinan dan risiko ini di masa mendatang," ujar Susi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!