Korban Penyimpangan Seksual Oknum Guru Mengaji ini Diperkirakan Belasan Orang
"Keluarga tidak perlu khawatir atau enggan membuat laporan, karena kami menjamin kerahasiaan serta identitas dari pelapor maupun anak yang menjadi korban," ucapnya.
Tersangka EM saat ini telah menjalani pemeriksaan secara hukum.
Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Pelecehan seksual itu terjadi di kawasan Padang Timur, Padang, di musala milik pelaku yang merupakan pensiunan perusahaan pelat merah.
Sementara korbannya adalah anak-anak sekitar.
Salah satu orang tua korban mengatakan perbuatan tersangka diketahui setelah anaknya yang kini menginjak usia 11 tahun bercerita kepadanya.
"Saya minta dia dihukum seberat-beratnya, saya tidak terima perbuatannya terhadap anak saya," kata orang tua korban saat di Kantor Polresta Padang.
Modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan membelikan makanan, meminjamkan gawai (smartphone) hingga mengajak korban jalan-jalan.