Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korban Sriwijaya Air SJ-182 Dapat Santunan Rp3 Miliar dari Jasa Raharja

Kamis, 06 Mei 2021 – 13:47 WIB
Korban Sriwijaya Air SJ-182 Dapat Santunan Rp3 Miliar dari Jasa Raharja - JPNN.COM
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo. Foto: Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga kecelakaan pesawat Srwijaya Air SJ-182 telah menerima santunan duka maupun klaim asurasi dari PT Jasa Raharja (Persero) dengan total Rp3 miliar.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan santunan diberikan kepada 62 ahli waris korban yang tersebar di 13 provinsi di 27 kota/kabupaten Indonesia.

"Santunan diserahkan setelah seluruh korban terindentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri," kata Budi Rahardjo dalam jumpa pers secara daring, Kamis (6/5).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia.

Sementara itu, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp25 juta.

"Jasa Raharja bergerak cepat dengan menyiagakan seluruh personel dan bergabung bersama mitra kerja terkait untuk memberikan kepastian jaminan kepada seluruh korban," ujarnya.

Menurut Budi, Jasa Raharja juga memberikan santunan bagi tiga korban yang tidak ditemukan atau berhasil diidentifikasi dengan menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian negara kepada masyarakat.

"Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama kurang dari 24 jam," tuturnya. (antara/jpnn)

Keluarga kecelakaan pesawat Srwijaya Air SJ-182 telah menerima santunan duka maupun klaim asurasi dari Jasa Raharha dengan total Rp3 miliar.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News