Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada 17 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ182
jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) memastikan pihaknya telah menyerahkan santunan kepada 17 korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Belasan korban yang menerima santunan tersebut adalah yang sudah teridentifikasi.
"Dari 24 korban yang sudah teridentifikasi, 17 korban telah kami serahkan (santunan,red). Sedangkan 7 korban lainnya tengah diproses," ungkap Kepala Divisi TIK (Teknologi Informasi Komputer) Jasa Raharja, Tri Haryanto di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Minggu (17/1).
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan, santunan itu diberikan Jasa Raharja pasca ada pengumuman dari tim DVI Polri sudah ada korban yang teridientifikasi. Saat ini, tercatat sudah ada 24 jenazah yang teridentifikasi oleh tim DVI Polri.
"7 korban lainnya masih proses penyelesaian karena korban tersebar di 13 provinsi dan 26 kota kabupaten," katanya.
Adapun santunan itu diberikan pada ahli waris sebesar Rp50 juta pada setiap korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.
Santunan tersebut merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.
Tim DVI telah berhasil mengidentifikasi 24 korban.