Kornas P2G Satriwan: Kemendikbud Jangan Terlalu Jauh Mengintervensi Guru Agama
Jumat, 12 Februari 2021 – 21:05 WIB
Lebih lanjut dikatakan, SKB 3 menteri (Mendikbud, Menag, Mendagri) tentang seragam sekolah sebenarnya tidak melarang guru PAI mengimbau dan mewajibkan siswanya mengenakan atribut keagamaan di dalam kelas.
P2G meminta Kemendikbud duduk bersama-sama Pemda dan organisasi profesi guru, untuk segera membuat aturan teknis pelaksana, agar SKB tidak menjadi liar tafsirannya di daerah dan sekolah.
"Yang terpenting adalah tujuan membangun karakter kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan adalah kewajiban pokok para guru dalam proses mendidik anak bangsa," pungkas Satriwan. (esy/jpnn)