Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Alih Fungsi Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 19 Maret 2024 – 22:41 WIB
Korupsi Alih Fungsi Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 1 Tahun Penjara - JPNN.COM
Ketua Majelis Hakim As'Ad Rahim (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (19/3/2024). Foto: HO

jpnn.com, MEDAN - Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, terdakwa korupsi dalam pembukaan lahan (alih fungsi hutan Tele) di Kabupaten Samosir, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

"Selain itu, terdakwa Mangindar Simbolon dihukum untuk membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim As'Ad Rahim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

As'Ad Rahim melanjutkan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melanggar pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dia mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan tidak pernah dihukum.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berfikir selama tujuh hari kepada terdakwa maupun penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Setelah sidang tersebut, Arlius Zebua sebagai pengacara terdakwa Mangindar mengatakan apresiasi terhadap putusan majelis hakim, hanya saja pihaknya masih melakukan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Begitu juga JPU Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Erick Sarumaha masih melakukan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama empat tahun denda Rp100 juta bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan empat bulan.

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, terdakwa korupsi dalam pembukaan lahan (alih fungsi hutan Tele) di Kabupaten Samosir, divonis 1 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA