Mantan Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Perizinan
jpnn.com, MEDAN - Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dalam perkara korupsi izin pembukaan lahan di Kabupaten Samosir.
Selain itu, terdakwa Mangindar Simbolon juga dituntut membayar denda Rp 100 juta.
"Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan empat bulan," kata JPU Kejati Sumut Erick Sarumaha di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/3).
Jaksa meyakini dari fakta persidangan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Yaitu, melakukan atau turut serta penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait pembukaan lahan di Kabupaten Samosir," kata jaksa mengutip materi pasal itu.
Setelah pembacaan nota tuntutan oleh JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai Asad Rahim melanjutkan persidangan yang dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon pada 23 Agustus 2023, terkait kasus dugaan korupsi pembukaan lahan di Kabupaten Samosir yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 32,74 miliar.
"Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap MS atas dugaan tindak pidana korupsi izin membuka lahan untuk permukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, karena diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan.