Korupsi Alkes Seret Terdakwa Baru
Kamis, 03 Januari 2013 – 19:34 WIB
"Terdakwa selaku KPA langsung menginstrusikan pihak panitia lelang agar memenangkan PT Cipta Prima Jaya untuk melaksanakan proyek pengadaan alkse di Dinas Kesehatan Provinsi. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 531 juta dari proyek yang dasar anggarannya Rp 5 miliar tersebut," beber Jaksa Sutardi seperti dilansir Gorontalo Post (JPNN Group), Kamis (3/1).
Lebih lanjut Jaksa Sutardi menyampaikan, perbuatan terdakwa melanggar primer Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Bukan hanya primer pasal 2 tersebut, terdakwa juga dijerat dengan subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Setelah membacakan dakwaan terhadap terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Mustari SH beranggotakan Jufriadi,SH dan Bernealus Naispos,SH dibantu panitera pengganti Rosdiana Tolinggi SH menunda persidangan, Rabu (19/12). Yaitu dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU. Sementara itu terdakwa Suhardi didampingi penasehat hukum Ismail Pelu,SH menyatakan akan melakukan bantahan dakwaan JPU. Sebab terdapat beberapa kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan JPU. (tr-20)