Korupsi APBDes untuk Bisnis Tambang, Eks Kades Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 20 Desember 2022 – 08:42 WIB
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa Insan Mukmin juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 741,6 juta.
Terdakwa Insan Mukmin Hasibuan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta berikut membayar UP Rp 741,6 juta subsider 3 tahun kurungan.(antara/jpnn)