Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Bansos, Eks Wagub Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 26 Juni 2014 – 10:51 WIB
Korupsi Bansos, Eks Wagub Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara - JPNN.COM

jpnn.com - PALEMBANG - Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Eddy Yusuf SH dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun. Selain itu, terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial organisasi kemasyarakatan (bansos) OKU tahun 2008 dengan total kerugian negara Rp 1 miliar lebih, juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) denda Rp 1,62 miliar subsider tiga bulan.

"Terdakwa, dalam proses persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU Noi 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 KUHP dan memerintahkan agar terdakwa ini tetap ditahan," ungkap JPU Bima Suprayoga SH, Togar Rafilion SH, Yunita SH, Azwar Hamid SH saat membacakan tunturan terhadap terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/6).

Penasehat hukum dari terdakwa, M. Husni Chandra SH Mhum mengaku merasa ada yang aneh dengan tuntutan dari JPU. Apalagi terkait dengan denda yang dikenakan sebesar Rp 1,62 miliar. Padahal, dari persidangan sebelumnya yang terbukti kerugian negara hanya Rp 900 juta lebih.

"Ini memang hak dari JPU, hanya saja ini tidak sesuai fakta," katanya diamini tim penasehat hukum terdakwa lainnya.

Masih kata Husni, sebagai itikad baik dari terdakwa terkait adanya kerugian negara dari kasus ini, sudah dititipkan sertifikat hak milik (SHM) dari sebidang tanah milik orangtua terdakwa yang berada di wilayah Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I dengan luas 300 meter persegi.

"Kami tidak ingin ini bisa jadi polemik dan menginginkan agar kasus ini cepat selesai. Sekaligus juga antisipasi terburuk dari akibat hukum yang saat ini sedang dihadapi oleh terdakwa," tegasnya.

Sementara itu, Ketua majelis hakim, H Ade Komarudin SH mengatakan, sidang kali ini hanya untuk mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU.

"Sidang kami skors selama sepekan, dan sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun dari penasehat hukum terdakwa," pungkasnya yang mengetuk palu sidang tanda sidang ditutup untuk umum.(afi)

PALEMBANG - Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Eddy Yusuf SH dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun. Selain itu, terdakwa kasus korupsi dana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close