Korupsi Berjemaah di Pandeglang, Kepala Desa dan Anaknya Berakhir di Kantor Polisi
Shinto menyampaikan uang negara yang harusnya untuk pembangunan desa malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Adapun modus pelaku dalam menilap uang negara dengan melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.
"Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," ujar Shinto.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita surat perintah tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan dana desa, dokumen realisasi pelaksanaan APBD Desa Sodong, dan laporan realisasi anggaran.
Kini kedua pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara,” pungkas Shinto. (cuy/jpnn)