Korupsi BTS Kominfo, Pejabat Bappenas Ini Diperiksa Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pejabat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Pejabat tersebut ialah Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika Kementerian PPN/Bappenas Rachmat Mardiana.
Rachmat Mardiana diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan kasus BTS 4G di Kemenkominfo tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut Rachmat Mardiana tidak diperiksa sendirian.
Ada tiga saksi lain yang digarap penyidik pada Rabu (15/2) kemarin. Mereka ialah Feri Rianda selaku karyawan Bagian Keuangan PT Lintasarta, Ginanjar (Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta), dan Adi Wibowo selaku pihak swasta.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucap Ketut.
Pemeriksaan para saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo TA 2020 - 2022 untuk lima tersangka.
Kelima tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Kejagung ialah Anang Achmad Latif selaku direktur utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia).