Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Dana BLUD Rumah Sakit, Eron Ginting Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 05 April 2023 – 09:24 WIB
Korupsi Dana BLUD Rumah Sakit, Eron Ginting Divonis 6 Tahun Penjara - JPNN.COM
Ilustrasi korupsi dana BLUD rumah sakit. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Hakim menyatakan terdakwa Eron Ginting juga membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.607.711.826.

Ketentuannya, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.

Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana 2 tahun penjara. (antara/jpnn)

Eks Bendahara Pengeluaran RSUD Kabanjahe Eron Ginting divonis 6 tahun penjara atas korupsi dana BLUD rumah sakit tersebut.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close