Korupsi Dana BOS, Andriansyah Siregar dan Rahmad Budi Divonis Berat
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih menjadi tulang punggung keluarga," kata Lucas.
Namun demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan kedua terdakwa.
Versi JPU, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan Rp 535.633.187, sedangkan menurut majelis hakim jumlah kerugian negara Rp 650 juta.
Oleh karena itu, terdakwa Andriansyah dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 460 juta lebih.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita lelang JPU. Jika tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara terdakwa Rahmad dikenakan UP sebesar Rp 198 juta lebih subsidair 3 tahun penjara.
"Terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding," ucap Lucas.(antara/jpnn)