Korupsi Dana Desa, Kades Divonis 2 Tahun, Sekdes Lebih Berat
jpnn.com, PALU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palu, Sulteng, sudah menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan Kepala Desa dan Sekdes Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, yakni Hasanuddin Paruma dan Taris Djaelangkara.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH, menerangkan kalau putusan dua terdakwa perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Desa Balukang Tahun 2015, telah dibacakan pada 18 Juli 2017 lalu.
“Pada intinya, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa terbukti bersalah,” ungkap Lilik kepada Radar Sulteng (Jawa Pos Group).
Lilik menjelaskan, terdakwa Hasanuddin Paruma dijatuhi vonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Taris Djaelengkara divonis pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
“Hakim yang menjatuh vonis atau yang membacakan putusan kedua terdakwa korupsi ini Ernawati Anwar SHMH, di dampingi dua hakim anggota Felix Da Lopes SH MH dan Margono SH MH,” katanya.
Dalam sidang putusan, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana Desa Balukang pada tahun 2015.
Hasanuddin Paruma dan Taris Djaelengkara terbukti melanggar ketentuan pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.