Korupsi Dana Desa, Kades Divonis 2 Tahun, Sekdes Lebih Berat
Selasa, 01 Agustus 2017 – 00:12 WIB
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan subsider. Perbuatan kedua terdakwa terbukti telah merugikan keuangan dana desa Balukang,” terang Lilik.
Sehingga kata mantan hakim PN Manggala Lampung tersebut, selain pidan badan dan denda kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk mengembalikan kerugian negara. Pidana tambahan bagi kedua ini jumlah berbeda.
“Kalau pidana tambahan uang pengganti bagi terdakwa Hasanuddin Paruma Rp 85.971.000 subsider 1 tahun pidana penjara. Sedangkan terdakwa, Taris Djaelengkara pidana tambahan uang penggantinya sebesar Rp 153.872.800, subsider dua tahun penjara,” sebut Lilik. (cdy)