Korupsi Dana Desa Rp 509 Juta, Bendahara Desa di Nias Ditangkap Polisi
Senin, 17 Oktober 2022 – 21:59 WIB
![Korupsi Dana Desa Rp 509 Juta, Bendahara Desa di Nias Ditangkap Polisi Korupsi Dana Desa Rp 509 Juta, Bendahara Desa di Nias Ditangkap Polisi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/10/17/bendahara-desa-lahusa-fau-kecamatan-fanayama-kabupaten-nias-vn9y.jpg)
Bendahara Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), berinsial BT, saat diamankan karena kasus korupsi senilai Rp 509 juta. Foto: Polres Nias Selatan
BT diduga telah bersekongkol dengan Kepala Desa Lahusa Fau berinisial AM untuk melakukan korupsi dana desa TA 2018 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar
Berdasarkan hasil gelar disimpulkan bahwa AM selaku Kades Lahusa Fau sudah cukup bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut Bripka Feris.(mcr22/jpnn)