Korupsi Dana Kapitasi, Mantan Kepala Puskesmas Babakan Ditahan
"Memang penahanan terhadap tersangka bersifat subjektif dari penyidik, tetapi kami melakukan hal itu juga dengan pertimbangan dan sesuai dengan prosedur," jelasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, RH ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY.
"WY belum dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," imbuh Kasat.
Selain itu, dari rangkaian penyidikan, ditemukan adanya penggunaan dana kapitasi yang tidak sesuai dan fiktif dari total anggaran Rp 3,3 miliar.
Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 690 juta.
Setelah dilakukan penahanan, pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan terlebih dahulu.
Hal itu untuk melakukan proses tahap satu atau pengiriman berkas penyidikan.
"Segera koordinasi dengan jaksa peneliti," tandasnya.