Korupsi di BPJN XIV Sulteng, Rumah Tersangka Digeledah Jaksa
Selasa, 07 November 2023 – 17:48 WIB
Haris menyebut tersangka KB dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Paket pengerjaan badan jalan atau jembatan pada BPJN XIV tahun anggaran 2018 diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,6 miliar," tuturnya.
Menurut penyidik, pada penanganan perkara korupsi jalan dan jembatan itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari pengembangan kasus.
"Kejati konsisten mengawal kasus ini, dan kami masih menunggu perkembangan selanjutnya," kata dia.(Antara/JPNN.com)