Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi di Natuna Bikin Hakim Gelengkan Kepala

Senin, 07 Desember 2009 – 17:27 WIB
Korupsi di Natuna Bikin Hakim Gelengkan Kepala - JPNN.COM
Sedangkan Ilyas Sabri yang juga menjadi saksi juga ditanyai soal disposisi yang dikeluarkannya untuk mengurus kelengkapan surat-surat administratif agar perintah pengeluaran uang dari APBD Natuna yang jumlahnya hingga lebih dari Rp 70 miliar itu menjadi legal. “Saya hanya membantu Bupati (Daeng Rusnadi) untuk mengkoordinasikan, termasuk mengkoordinasi Pak Hamid yang sudah tak lagi jadi Bupati,” ujar Ilyas.

Sedangkan Daeng Rusnadi memperkuat kesaksian tiga anak buahnya di Pemkab Natuna itu. Saat diberi kesempatan oleh majelis untuk memberikan tanggapan, Daeng mengatakan, upaya untuk melengkapi surat-surat administratif pencairan dana APDB Natuna yang dilakukan belakangan itu juga atas inisiatifnya. “Pak Hamid bilang ke saudara saksi, kalau bisa dilengkapi yan lengkapi (surat-suratnya), tetapi kalau tak bisa musnahkan saja (bukti-bukti penggunannya). Saya minta agar dilengkapi saja,” ucap Daeng.

Sedangkan Hamid membantah keterangan saksi-saksi. Menurut Hamid, dirinya sebagai mantan Sekda tahu betul soal prosedur penggunaan kauangan daerah.  “Jadi tidak betul saya memberi perintah lisan untuk pengeluaran uang,” ujar Hamid. “Untuk dana Rp 30 juta bagi biaya kesehatan saya saja saya menunggu dulu ada duit di kas Pemda, bagaimana mungkin Rp39 miliar saya minta keluarkan dengan perintah lisan?” kilahnya.

 Sedangkan soal pembelian dua unit mobil yaitu Mercedes Benz dan Mitsubishi Subaru, Hamid mengatakan bahwa mobil itu dibeli dengan uang dari pos dana taktis Bupati. Mobil itupun, kata Hamid, dibeli untuk keperluan jika dirinya ada kunjungan kerja di Jakarta. “Jadi bukan untuk kepentingan Pribadi,” tandasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA – Persidangan dugaan korupsi Rp 77 miliar dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) di APBD Natuna tahun 2004 kembali digelar di Pengadilan

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News