Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi di Sektor Penegakan Hukum: Refleksi Kasus Dugaan Tipikor Oleh Ketua KPK

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H., M.H - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Kamis, 23 November 2023 – 18:29 WIB
Korupsi di Sektor Penegakan Hukum: Refleksi Kasus Dugaan Tipikor Oleh Ketua KPK - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung di tahun 2023 hanya sebesar 72 persen menurun dari 73 persen di tahun 2022.

Tingkat kepercayaan publik terhadap KPK menurun dari 70 persen (2022) menjadi 65 persen.  Sedangkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri hanya 60 persen dari 64 persen di tahun 2022.

Dari sisi institusi, pengadilan hanya mendapat skor 77 persen menurun dari 82 persen di tahun 2022.

Adapun dari sisi pemberantasan korupsi, skor nilainya pun terbilang cukup rendah, yakni KPK mendapat 66 persen, Kejaksaan 65 persen, dan Polri 57 persen. Persepsi ini tentu belum melihat dari fenomena permasalahan yang terjadi belakangan ini.

Korupsi di sektor penegakan hukum sudah banyak terjadi dan menjadi perhatian, misalnya Kasus Korupsi oleh mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pimpinan Kejaksaan di DKI Jakarta, Kasus OTT terhadap oknum Jaksa di Bondowoso, kasus suap hakim agung (SA), Hakim MK, maupun para hakim dan panitera lainnya yang telah ditangkap.

Oknum anggota Polri di Blora, Luwu, Aceh, dan berbagai kasus korupsi lainnya yang menyeret oknum penegak hukum, hakim, dan seluruh pihak terkait lainnya.

Terakhir, adalah penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dalam kaitan dengan penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kasus SYL).

Kasus ini menghebohkan atau menarik perhatian masyarakat di kala masyarakat menaruh harapan besar terhadap aparat penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

Kasus Pimpinan KPK baik Lili Pintauli dan Ketua KPK Firli Bahuri yang baru saja terjadi tentu membutuhkan mekanisme hukum yang dapat memberi kejelasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News