Korupsi di Sektor Penegakan Hukum: Refleksi Kasus Dugaan Tipikor Oleh Ketua KPK
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H., M.H - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganTeori Lord Acton yakni “power tends to corrupt” menjadi refleksi bersama, ketika penyalahgunaan kewenangan justru terjadi dan dilakukan ole pemegang kewenangan atau kekuasaan.
Permasalahan di sektor penegakan hukum juga tidak hanya dalam hal keterlibatan dalam penanganan kasus yang menjadi kewenangannya, namun juga hal-hal lain yang memperlihatkan masih banyaknya mafia di institusi penegakan hukum dan peradilan. Misalnya keterlibatan dalam kasus Narkoba, illegal mining, backing kasus sumber daya alam, dan sebagainya.
Selain itu, permasalahan pada eks pimpinan KPK Lili Pintauli menjadi salah satu contoh dimana Pimpinan KPK yang seharusnya berhati-hati dalam menegakkan citra antikorupsi justru menerima gratifikasi.
Alhasil yang bersangkutan di sidang etik dan mundur. Demikian pula dalam kasus gratifikasi yang menyangkut Wamenkumham dimana memerlukan kehati-hatian.
Persoalan di Sektor Hukum
Komisi III DPR menemukan banyak permasalahan yang terjadi di sektor penegakan hukum dan peradilan yang masih perlu untuk dibenahi.
Pada periode 2019-2024, temuan-temuan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi, misalnya terhadap kinerja sistem penegakan hukum untuk penyelamatan keuangan negara dan mencegah bocornya penerimaan negara, pelaksanaan reformasi kultur dan struktur yang masih lemah, dan belum responsifnya layanan publik di bidang hukum.
Persoalan-persoalan tersebut memperlihatkan bahwa kinerja sistem dan sumber daya manusia di sektor hukum masih memerlukan perbaikan.