Korupsi di Sektor Penegakan Hukum: Refleksi Kasus Dugaan Tipikor Oleh Ketua KPK
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H., M.H - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan![Korupsi di Sektor Penegakan Hukum: Refleksi Kasus Dugaan Tipikor Oleh Ketua KPK Korupsi di Sektor Penegakan Hukum: Refleksi Kasus Dugaan Tipikor Oleh Ketua KPK - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/04/04/anggota-dpr-ri-fraksi-pdip-dapil-bali-i-wayan-sudirta-foto-n-egcm.jpg)
Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengatur bahwa Pimpinan yang ditetapkan menjadi tersangka akan diberhentikan sementara.
Mekanisme hukum telah diatur dalam hal Pimpinan KPK akan melakukan upaya hukum maupun menjadi terdakwa atau diputus bersalah. Lengkapnya, mekanisme sidang etik pun telah diatur dalam ketentuan.
Terhadap materi atau substansi kasus Ketua KPK yang belakangan ini menghebohkan masyarakat, tentunya kita tidak dapat memastikan atau menduga-duga tentang apa yang sebenarnya terjadi.
Namun, kasus ini mengingatkan kepada masyarakat bahwa celah di sektor penegakan hukum tetap masih ada dan memerlukan perubahan.
Agaknya persoalan ini memang menjadi salah satu temuan atau catatan penting dalam program pemberantasan korupsi dan upaya peningkatan kepercayaan publik terhadap sektor penegakan hukum.
Kita membutuhkan perubahan besar untuk dapat mendukung penciptaan sistem peradilan dan penegakan hukum yang bersih, berintegritas, profesional, dan akuntabel.
Visi ke Depan
Melihat dari persoalan-persoalan tersebut, khususnya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun peradilan, maka timbul kesadaran bahwa sektor hukum di Indonesia masih cukup minim dan memerlukan reformasi atau perubahan dan transformasi yang signifikan.