Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi di Sektor Penegakan Hukum: Refleksi Kasus Dugaan Tipikor Oleh Ketua KPK

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H., M.H - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Kamis, 23 November 2023 – 18:29 WIB
Korupsi di Sektor Penegakan Hukum: Refleksi Kasus Dugaan Tipikor Oleh Ketua KPK - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Terkait dengan pengaduan masyarakat, masih banyak persoalan yang sering diadukan ke Komisi III DPR yakni penyalahgunaan kewenangan, penanganan perkara yang tidak transparan dan tidak responsif, masih adanya “peti es” kasus dan berbagai kasus pidana menjadi ATM oleh oknum penegak hukum, masih adanya kriminalisasi, dan adanya intervensi di sektor penegakan hukum dan peradilan.

Hal ini membuktikan bahwa celah-celah atau lubang di dunia penegakan hukum masih nyata ada dan menunjukkan eksistensi Mafia Hukum dan Peradilan.

Khusus mengenai penanganan kasus korupsi, masih terlihat banyaknya pelemahan-pelemahan dimana penanganan kasus masih menemui berbagai kendala, seperti adanya yurisdiksi (bantuan dari pihak di luar negeri) hingga intervensi tertentu oleh kepentingan kelompok tertentu.

Belakangan kita juga melihat bahwa bidang hukum masih menjadi perbincangan dimana masyarakat dihadapkan pada potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan sehingga hasil putusan atau produk hukum yang dihasilkan menjadi diragukan. Sebaik-baiknya aturan yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah, tetap bergantung pula pada implementasi (enforcement) di lapangan.

Perubahan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diundangkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, pada saat itu memperlihatkan bahwa KPK yang dielu-elukan masyarakat ternyata punya beberapa masalah.

Hal ini belum tentu disadari oleh masyarakat pada saat itu. Salah satu poin penting dalam UU KPK 2019 mengatur mengenai Dewan Pengawas serta Independensi dan Kompetensi Penyidik.

Hal ini terbukti terjadi karena penegakan Kode Etik memang sangat dibutuhkan dalam hal Pimpinan atau Pegawai KPK bersinggungan dengan Kode Etik. Pengawasan memang tetap diperlukan sekalipun KPK pada saat itu telah mendapat kepercayaan publik.

Kasus Pimpinan KPK baik Lili Pintauli dan Ketua KPK Firli Bahuri yang baru saja terjadi tentu membutuhkan mekanisme hukum yang dapat memberi kejelasan dalam hal implementasi.

Kasus Pimpinan KPK baik Lili Pintauli dan Ketua KPK Firli Bahuri yang baru saja terjadi tentu membutuhkan mekanisme hukum yang dapat memberi kejelasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News