Korupsi di Sektor Penegakan Hukum: Refleksi Kasus Dugaan Tipikor Oleh Ketua KPK
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H., M.H - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganTransformasi tersebut dilakukan dengan peningkatan transparansi, profesionalisme, serta komitmen dan upaya besar untuk melakukan reformasi kultur dan struktur yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat secara luas.
Pengawasan yang lebih ketat sangat dibutuhkan untuk meningkatkan mekanisme kontrol yang bersih dan berintegritas.
Dalam hal ini diperlukan juga komitmen Pemerintah untuk melakukan reformasi penegakan hukum dan menjamin kesejahteraan dan keamanan aparat penegak hukum dan peradilan. Konsentrasi pada penciptaan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas lebih diperlukan daripada meningkatkan kuantitas.
Belajar dari kasus pemerasan dalam penanganan kasus korupsi dan penanganan kasus lainnya, memperlihatkan bahwa mafia hukum masih eksis dan memanfaatkan celah-celah penegakan hukum yang selama ini masih selalu menjadi rahasia umum.
Tidak jarang banyak pihak melihat bahwa sektor penegakan hukum dan peradilan merupakan sektor “transaksional” yang dapat diarahkan sesuai dengan seberapa besar kekuatan dan kekuasaan daripada nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.
Namun kita tidak boleh pesimis karena dengan diungkapnya kasus tersebut memperlihatkan masih adanya kesadaran dan komitmen untuk memperbaiki institusi penegakan hukum dan peradilan.
Apresiasi tentu pada pihak Polri (dalam hal ini Polda Metro Jaya) yang berani mengambil sikap untuk penetapan tersangka tanpa memandang bahwa yang bersangkutan adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan juga anggota keluarga besar Polri.
Tentunya, publik akan menunggu kelanjutan dari proses hukum terhadap kasus ini dan Komisi III DPR tentu tetap akan mengawasi pelaksanaannya agar tidak kemudian menjadi sebuah keraguan atau dilakukan secara tidak adil dan melanggar hak-hak hukum yang bersangkutan.