Korupsi e-KTP Jadi Bukti Betapa Tamaknya Pejabat
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah politikus kondang diduga ikut terlibat dalam korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Nama-nama mereka bahkan disebut langsung dalam surat dakwaan perkara e-KTP sebagai pihak yang menerima uang haram dalam jumlah yang wah.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) La Ode Ida menyakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut tuntas penyimpangan dalam pengadaan e-KTP. Menurutnya, korupsi yang diduga melibatkan banyak anggota DPR serta petinggi partai tidak bisa didiamkan begitu saja.
"Sungguh ngeri kasus korupsi e-KTP ini. Sangat nyata konspirasi jahat berjamaah dari dua elemen pengambil kebijakan yakni oknum-oknum pejabat pemerintah dan politisi di parlemen, ditambah dengan pebisnis," ujar Ida kepada JawaPos.Com, Sabtu (11/3).
Mantan wakil ketua DPD itu juga kaget ketika melihat porsi uang yang dikorupsi dari peoyek e-KTP. Sebab dari nilei proyek Rp 5,9 triiliun, duit yang dikorupsi mencapai Rp 2,3 trilin.
Artinya, angka korupsinya hampir separuh dari nilai proyek. Menurut Ida, jika nantinya terbukti angka korupsinya sebesar itu, maka hal itu semakin menunjukkan betapa tamaknya para anggota DPR dan pejabat pemerintah.
Terlebih, sebagian dari nama-nama itu ternyata masih jadi pejabat penting dan merupakan bagian dari penentu kebijakan strategis. Karenanya Ida mewanti-wanti ke KPK agar membasmi pelaku korupsi.
"KPK harus menghukum mereka seberat beratnya, jika perlu hukuman mati, utamanya yang berposisi sebagai master mind dari proses persetujuan anggaran proyek itu," kaanya.
Selain itu, katanya, partai politik yang menjadi tempat bernaung para politikus korup juga harus. Partai harus menyingkirkan kadernya yang korup dari struktur kepengurusan ataupun keanggotaan.